Jumat, 08 Mei 2009

Cybercrime

Cybercrime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum, betapa suatu kejahatan yang sangat dahsyat dapat dilakukan dengan hanya duduk manis di depan komputer. J.E. Sahetapy menyatakan bahwa kejahatan erat kaitannya dan bahkan menjadi bagian dari hasil budaya itu sendiri. Artinya semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu bentuk, sifat dan cara pelaksanaannya.

Mau tau lengkapnya??? Klik..di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut